Rabu, 16 Januari 2013

Perijinan Usaha


PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERIJINAN USAHA

1.    SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

     SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
•Perusahaan berbentuk PT
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
·         Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaries
·         Salinan pengesahan anggaran dasar dari Departemen Kehakiman
·         Salinan pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat
·         Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas
·         Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisaris
·         Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman atau Kepala Daerah Tingkat II (jika ada penggantian nama)
·         Salinan SITU
·         Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·         Pas foto ukuran 2 cm x 3 cm sebanyak dua buah
·         Salinan surat keputusan Direksi dan persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian cabang atau perwakilan dan nomor SIUP dari perusahaan

•Perusahaan berbentuk firma
Dokumen yang dibutuhkan adalah :
·         Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaries
·         Salinan surat pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat
·         Salinan berita negara tentang pendirian firma
·         Salinan SITU dari pemerintah daerah tingkat II
·         Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·         Pas foto ukuran 2 cm x 3 cm sebanyak dua buah
·         Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan, yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman atau kepala daerah tingkat II (jika ada penggantian nama)

•Perusahaan berbentuk CV
Dokumen yang dibutuhkan adalah :
·         Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaries
·         Salinan  pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat
·         Salinan  berita negara tentang pendirian CV
·         Salinan SITU dari pemerintah daerah tingkat II

•Perusahaan berbentuk perseorangan
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
·         Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·         Salinan  SITU dari pemerintah daerah tingkat II, sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan (UUG) mewajibkan
·         Pas foto 3 cm x 3 cm  sebanyak dua buah

•Perusahaan berbentuk koperasi:
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
·         Salinan surat pendirian koperasi dari direktorat jenderal koperasi
·         Salinan surat dari direktorat jenderal koperasi, tentang:
oNama dan jabatan pengurus
oNama manajer
oNomor badan hukum
oJenis kegiatan dan domisili


2.    SITU (SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
SITU adalah  pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya.

Mekanisme  permohonan :
  1. Pemohon mengambil formulir (blanko) pendaftaran pengurusan ijin di meja informasi
  2. Pemohon mengisi formulir (blanko) dan melengkapi persyaratan
  3. Berkas pemohon yang disertai kelengkapan persyaratan disampaikan ke petugas Seksi Pelayanan KP2T.
  4. Petugas Seksi Pelayanan meneliti kelengkapan pengisian formulir (blanko). Bila tidak lengkap dikembalikan. Bila sudah lengkap petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan bukti telah menerima formulir (blanko) pendaftaran dengan mengisi jadwal tanggal selesai (harap kembali)
  5. Petugas Seksi Pelayanan meyerahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke operator SITU.
  6. Data pemohon diproses
  7. Setelah diproses operator memasukan data (input) kedalam sistim Database KP2T
  8. Seksi Operasional KP2T menjadwalkan pemeriksaan lapangan
  9. Pemeriksanan lapangan oleh tim SITU dan HO
  10. Rapat evaluasi
  11. Perhitungan biaya retribusi
  12. Pemohon membayar retribusi di lokasi kas daerah di KP2T
  13. Pengambilan sertifikat SITU (sudah ditandatangani Sekretaris Daerah Kota) di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
PERSYARATAN  :

·         Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Baru :
    1. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
    2. Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
    3. Fotocopy Setifikat Tanah/Surat sewa-menyewa, 1 (satu) rangkap
    4. Fotocopy IMB, 1 (satu) lembar
    5. Akte pendirian Perusahaan 1 (satu) rangkap (bagi usaha yang berbadan hukum)
    6. Bukti lunas PBB tahun berjalan
    7. Sket lokasi (1 lembar)
·         Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan :
    1. Melampirkan SITU/HO yang dimiliki
    2. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
    3. Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
    4. Bukti lunas PBB tahun berjalan
    5. NPWP / NPWPD

3.    NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
       NPWP adalah bukti kesadaran kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena pajak adalah kewajiban kita sebagai warga Negara.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  1. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

  1. Untuk WP Badan:
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  2. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  3. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Pendafataran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

4.    NRP (NOMOR REGISTRASI PRODUK)
       NRP adalah Nomor Registrasi Produk yang diterbitkan PPMB terhadap barang  produksi dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai dasar  pengawasan barang beredar (market surveilance). 



Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :      
·         Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan:
- Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli;
- Informasi Daerah Pemasaran;
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
·         Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Jenis produk
- Merek Dagang
- No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian
- Informasi daerah pemasaran
·         Kepala PPMB  menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
·         Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;
·         Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai persyaratan yang ditetapkan;
·         NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada:               
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;                  
- Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala  Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan sesuai domisili pelaku usaha.
·         Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang;
·         Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP; 
·         Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha: 
    - Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya;
    - Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI:
    - Memberi informasi keterangan yang tidak benar;
    - Mengajukan permohonan pembatalan NRP.

5.    NRB (NOMOR REKENING BANK)
      NRB merupakan nomor rekening yang digunakan untuk kegiatan transaksi yang melibatkan pihak bank.
Nomor rekening untuk perusahaan minimal 2 nomor rekening, yaitu: bendahara, manajer, sedang untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja

^ Dokumen permohonan NRB :
•Salinan Kartu Tanda Penduduk atau SIM Pemilik atau Penanggung jawab
•Kartu contoh tanda tangan Pimpinan Perusahaan dan Bendahara
•Tanda setoran
•Lembar Pemberitahuan Setoran
6.   AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek  Abiotik, Biotik dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Persyaratan dan dokumen – dokumen dalam pengurusan AMDAL :
·         Fotokopi KTP pengusaha perusahaan
·          Fotokopi surat izin usaha
·          Fotokopi nomor pokok wajib pajak
·         Fotokopi nomor register perusahaan



                      
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar